Bidang Pemerintahan, Pembangunan Manusia, Perekonomian dan Infrastruktur
- Bidang Pemerintahan, Pembangunan Manusia, Perekonomian dan Infrastruktur mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, mengkoordinasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan serta mengevaluasi perencanaan pembangunan bidangpemerintahan, pembangunan manusia, perekonomian dan infrastruktur.
- Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), Bidang Pemerintahan, Pembangunan Manusia, Perekonomian dan Infrastruktur menyelenggarakan fungsi :
- Pengoordinasian Penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD);
- Pengoordinasian Penyusunan Renstra Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah;
- Pengoordinasian Pelaksanaan Musrenbang RPJPD, RPJMD dan RKPD;
- Pengoordinasian Pelaksanaan Kesepakatan dengan DPRD terkait RPJPD, RPJMD dan RKPD;
- Pengoordinasian Pelaksanaan Kesepakatan dengan DPRD terkait APBD;
- Pengoordinasian Sinergitas dan Harmonisasi Kegiatan Perangkat Daerah Provinsi;
- Pengoordinasian Pelaksanaan Sinergitas dan Harmonisasi Kegiatan K/L di Provinsi dan Kab/Kota;
- Pengoordinasian Dukungan Pelaksanaan Kegiatan Pusat untuk Prioritas Nasional;
- Pengoordinasian Pelaksanaan Kesepakatan Bersama Kerjasama Antar Daerah;
- Pengoordinasian Pembinaan teknis perencanaan kepada Perangkat Daerah Provinsi;
- Pengoordinasian Pembinaan teknis perencanaan kepada Perangkat Daerah (Bappeda) Kab/Kota.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
новости компьютерного железа